Berdasarkan Instruksi dari Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011. Serta surat edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi Dapodikdas merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar.
Aplikasi Dapokdidas ini hanya ditujukan untuk sekolah yang berada di naungan kemendikbud, seperti SD, SMP, SMA, SMK, SLB. Sedangkan untuk Madrasah Ibtida'iyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta Madrasah Aliyah (MA) berada di naungan Kementerian Agama sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi dapodikdas.
Sekolah yang berada di naungan kemendikbud WAJIB menggunakan aplikasi Dapodikdas ini. Tanpa terkecuali, meskipun di daerah terpencilpun juga harus menggunakan aplikasi ini. Karena aplikasi ini telah di set oleh Kemendikbud dengan berbagai macam kemudahan. Salah satunya adalah aplikasi ni dalam pengentriannya dapat dilakukan dalam keadaan offline. Namun untuk pengiriman progressnya harus Online.
Mengapa harus dapodik?
agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan data-data sekolah kita yang sebenarnya, dan tiap-tiap sekolah harus mengirimkan data-data sekolah dengan sebenar-benarnya.
Untuk tahun 2015 ini telah diluncurkan pula aplikasi dapopaudni. aplikasi ini ditujukan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/ Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK).
semoga bermanfaat!
Comments
Post a Comment