Cara mengeluarkan PTK yang sudah tidak mengajar

Bagi pengguna dapodik PAUDNI baru, jika kita buka pada menu PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) secara otomatis akan muncul data guru lama yang telah mengajar di sekolah kita. Permasalahannya adalah jika guru tersebut tidak lagi mengajar di sekolah kita maka wajib dikeluarkan. Namun jika guru tersebut masih mengajar di sekolah kita, perlu kita input penugasannya.

Nah, oleh sebab itu sebagai operator sekolah kita harus jeli bagaimana cara mengisi data penugasannya. Hal ini disebabkan karena data yang kita masukkan harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) mengajar. Beberapa persiapan yang harus kita sediakan adalah SK pertama kali mengajar dan tanggal PTK tersebut keluar. 



1. Setelah melakukan login, langkah selanjutnya adalah pilih menu PTK, kemudian klik salah satu nama PTK yang akan kita keluarkan, lalu klik penugasan


3. Maka akan muncul gambar seperti di bawah ini 


4. Selanjutnya silahkan isi penugasan PTK yang bersangkutan.
Nomor surat tugas adalah Nomor SK mengajar
Tanggal surat tugas adalah Tanggal dikeluarkannya SK mengajar
TMT tugas adalah Tanggal Mulai Tugas

5. Keaktifan PTK tidak perlu diisi



6. Isi pada kolom Diisi saat sudah keluar
isi alasan keluar dan tanggal keluarnya. 


7. Ok, maka PTK tidak akan muncul lagi di daftar PTK akan tetapi akan muncul di PTK keluar.

semoga bermanfaat!

Comments